Semenjak saya berhenti bekerja di satu perusahaan sangat sulit sekali
saya untuk mendapatkan pekerjaan kembali. lalu saya mendapatkan
informasi dari teman saya yang bergabung di satu lembaga yaitu LPKSM
(lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat) dan dia mengajak saya
untuk ikut bergabung di lembaga tersebut. awalnya saya tidak yakin
untuk ikut bergabung soalnya saya tidak paham sama sekali tentang
undang-undang dan hukum perdata. tapi rasa ingin tahu saya dan belajar
itu yang menjadi motivasi saya untuk ikut bergabung. lalu saya
mendaftarkan diri saya untuk ikut bergabung di LPKSM (lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat).
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) adalah suatu
wadah / tempat untuk memecahkan atau upaya menyelesaikan masalah antara
pihak yang terkait apabila ada sengketa yang disengketakan secara
sepihak oleh pihak terkait.Lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat (LPKSM) mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat.
Dimana didalam undang-undang NO 8 TAHUN 1999 tentang perlindungan
konsumen.dengan adanya pengaduan dari konsumen berdasarkan surat kuasa
yang di kuasakan kepada Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
(LPKSM). tugas LPKSM mempunyai wewenang untuk melaksanakan pendampingan
berdasarkan surat kuasa yang dikuasakan oleh konsumen dengan pihak yang
berkaitan dengan konsumen dengan melakukan upaya musyawarah / mediasi
agar mencapai kesepakatan bersama antara pihak dengan seadil-adilnya
tanpa ada yang merasa di rugikan antara pihak yang terkait.
Pada suatu hari saya menerima pengaduan dari seorang nasabah leasing.
Sebelum saya dan tim dari lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat melakukan upaya mediasi saya bertanya kepada debitur apa
permasalahannya. Lalu pihak pengadu / debitur menceritakan
kronologisnya. Ternyata pihak debitur merasa kaget ketika kewajibannya
untuk membayar angsuran selama 36 bulan atau 3 tahun lamanya dengan
mengangsur satu bulan sekali kepada pihak lembaga pembiayaan / leasing
dengan menjaminkan BPKB mobil sudah terpenuhi / sudah lunas. Tapi ketika
mengunjungi pihak leasing ternyata nasabah tidak bisa untuk mengambil
BPKB tersebut. nasabah merasa tercengang ketika salah satu karyawan
leasing tersebut menyebutkan ada denda dan biaya administrasi yang harus
di bayar oleh nasabah tersebut dengan rincian denda yang harus di bayar
sebesar Rp 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan
biaya administrasi sebesar Rp 12.000.000(dua belas juta rupiah) jadi
total yang harus di bayar oleh nasabah kepada pihak leasing adalah Rp
24.700.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah memahami materinya lalu saya dan tim yang jumlahnya 3 orang
keesokan harinya melakukan upaya mediasi kepada pihak leasing. Ketika
kami tiba disana kami dari lembaga merasa dikucilkan karena pimpinan
kepala cabang sebagai penentu kebijakan tidak mau menemui kami.setelah
sekitar satu jam menunggu barulah kami bisa masuk ke ruangannya. Tapi
dalam musyawarah tersebut tidak ada titik temu penyelesaian. Kami
berupaya agar pihak leasing memberikan keringanan kepada nasabah yang
sanggup membayar 2 juta rupiah. Tapi sangat disayangkan pihak leasing
tidak mengiyakan itikad baik dari konsumen.setelah itu saya dan tim di
lapangan berupaya untuk melakukan tindakan langkah selanjutnya dengan
cara menindak lanjuti kasus tersebut ke Badan penyelesaian sengketa
konsumen (BPSK). Setelah masuk laporan pengaduan ke BPSK pihak leasing
dan nasabah di berikan surat panggilan untuk menindak lanjuti kasus
tersebut dengan upaya mediasi di kantor BPSK yang di harus dihadiri oleh
keduabelah pihak.dan saya dari LPKSM terus melakukan pendampimgan
terhadap nasabah.
Ketika pada hari yang di tentukan oleh BPSK saya dan nasabah datang
memenuhi panggilan yang sudah di berikan oleh pihak BPSK.dengan jadwal
waktu, hari dan jam yang sudah dijadwalkan pihak leasing tidak hadir ke
kantor BPSK. Yang artinya pihak nasabah di menangkan pada panggilan
pertama. Setelah itu BPSK melayangkan kembali surat panggilan yang kedua
dan diberikan kepada pihak nasabah dan pihak leasing.ternyata pada
panggilan yang kedua pihak leasing tidak menghadiri lagi dalam arbitrase
mediasi di kantor BPSK.sampai pada panggilan ketiga pun sama tidak
dapat menghadirinya. Setelah itu dibuatkanlah oleh BPSK surat putusan
VERSTEK dari BPSK yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera.
Berdasarkkan alat bukti berupa surat /dokumen yang diberikan oleh
nasabah untuk mengadu kepada BPSK. Dalam putusan tersebut nasabah
dimenangkan dan pihak leasing harus mengabulkan permohonan nasabah
dengan kesanggupan nasabah untuk membayar denda dan administrasi sebesar
Rp 2.000.000 rupiah.
Dan langkah selanjutnya saya bersama tim dari LPKSM berupaya kembali
mngunjungi pihak leasing dengan membawa putusan dari BPSK dari hasil
arbitrase yang dimenangkan oleh pihak nasabah. Dan pihak leasing dimohon
untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon / nasabah.
Dalam upaya tersebut kami dari LPKSM melakukan upaya mediasi lagi agar
tidak melangkah lebih tinggi lagi ke pengadilan negeri. untuk
menyelesaikan perkara tersebut sangat disayangkan karena pihak leasing
tidak mau mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon meskipun
kami membawa surat putusan dari BPSK. Tidak mau lama-lama di kantor
leasing lalu saya memberikan salinan hasil putusan dari BPSK tersebut ke
pihak leasing. Dengan sangat kesal lalu kami dari LPKSM meninggalkan
kantor leasing tersebut dan akan berupaya terus melangkah mengadukan
kasus ini ke pengadilan negeri.
Langkah selanjutnya nasabah dan kami dari LPKSM mengadukan perkara
tersebut ke pengadilan negeri dengan membawa hasil putusan VERSTEK dari
BPSK yang sudah di legalisir dan di tanda tangani oleh ketua majelis di
BPSK.dan perkara perdata tersebut sudah terdaftar di pengadilan negeri.
Setelah itu beberapa hari kurang lebih dalam kurun waktu 14 hari kerja
apabila pihak leasing tidak mendaftar untuk menindak lanjuti kasus
perdata tersebut maka pihak leasing dinyatakan kalah dan nasabah
dinyatakan menang. Setelah selama 14 hari kerja dilewati ternyata pihak
leasing tidak mendaftarkan perkara tersebut.lalu. kami melangkah ke
bagian juru sita di pengadilan negeri untuk mengajukan penetapan
eksekusi terhadap pihak leasing yang tidak kooperatif tersebut.dalam
waktu dua hari surat penetapan eksekusi telah diterbitkan oleh
pengadilan negeri.
Pada hari berikutnya kami dari LPKSM dan nasabah di dampingi juru sita
dari Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) mendatangi kembali ke
kantor leasing untuk mengambil BPKB yang dijadikan jaminan di lembaga
pembiayaan tersebut dengan membawa surat penetapan eksekusi dari
pengadilan negeri. Tanpa basa-basi saya memperlihatkan surat penetapan
eksekusi tersebut kepada kepala cabangnya. Dan hasilnya ternyata kepala
cabang tersebut meminta waktu 2 hari untuk membereskan perkara ini.
Dua hari kemudian saya dan nasabah kembali mengunjungi kantor leasing
itu lagi. Saya dan nasabah leasing tersebut dipersilahkan masuk ke
ruangan kepala cabang dan tidak memerlukan waktu lama dikembalikanlah
BPKB yang dijaminkan di lembaga pembiayaan tersebut kepada nasabah tanpa
harus membayar sepeser pun.yang tadinya total denda dan administrasi
yang sebesar Rp 24.700.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu
rupiah) dihapus.
Demikian pengalaman saya yang pernah saya alami, semoga pengalaman saya bisa bermanfaat bagi yang mermbacanya...
Salam
Rully
selamat malam mas, kalo boleh tau tentang persoalan diatas itu diselesaikan di BPSK mana? dan PN mana ya? serta perkara tsb terjadi tahun brp? jadi gini mas saya mahasiswa yang sedang nyari putusan yg berhubungan dgn kasus-kasus sengketa konsumen spt kasus diatas utk keperluan skripsi saya. apakah ada akses mas buat saya utk memakai kasus diatas utk dijadikan bahan skripsi saya. terimakasih
ReplyDelete