Breaking

Wednesday, April 19, 2017

Pengertian BPSK (Bdan penyelesaian sengketa konsumen)

Pengertian,fungsi,tugas dan wewenang BPSK (Badan penyelesaian sengketa konsumen)

BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen) adalah suatu badan yang bersifat represif  yang mempunyai fungsi untuk menyelesaikan perkara sengketa konsumen dan mengawasi klausula baku yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam bentuk dokumen ,arsip atau dalam bentuk apapun yang sifatnya dapat merugikan konsumen. Dimana di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 huruf (e)yang bunyinya hak untuk mendapatkan advokasi, perlindugan dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut. Pasal 52 huruf (a) melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Kebanyakan masyarakat awam yang sedang terlibat kasus atau perkara perdata tidak mengerti apa fungsi BPSK tersebut kebanyakan dari mereka selalu takut akan peraturan, padahal di dalam undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang telah disebutkan di atas tentang pasal 4 huruf (e). Konsumen  mempunyai hak untuk menyelesaikan masalah atau perkara yang sedang dihadapi oleh konsumen yaitu hak untuk mendapatkan advokasi atau perlindungan. Jadi disarankan kepada masyarakat atau konsumen apabila mempunyai masalah perdata lekaslah mengadu ke badan penyelesaian sengketa konsumen.jangan terpaku kepada peraturan yang sudah dibuat oleh para pelaku usaha karena belum tentu peraturan yang di buat oleh para pelaku usaha itu sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.yang Telah disebutkan  diatas  tentang klausula baku itu adalah perbuatan yang sudah melanggar aturan undang-undang.

Adapun peraturan yang harus di patuhi oleh para pelaku usaha jasa keuangan yaitu peraturan otoritas jasa keuangan nomor 1 /POJK.07/2013 Pasal 35 ayat 1 pelaku usaha jasa keuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.yang artinya apabila konsumen mengadu permasalahannya  ke badan penyelesaian sengketa konsumen ,wajib bagi para pelaku usaha untuk kooperatif dalam menindaklanjuti permasalahan yang di adukan oleh pihak pengadu atau konsumen. Dan apabila apabila permasalahan atau perkara yang diselesakan tidak kunjung selesai atau tidak ada titik temu dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka perkara tersebut  dapat dilanjutkan oleh pihak pengadu atau konsumen ke pengadilan dan dapat pula melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. 

Maksud dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah dapat  dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa. KEPMENPERINDAG No : 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK ( Badan penyelesaian sengketa konsumen) pasal 15 ayat 1. setiap konsumen yang di rugikan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK baik secara tertulis maupun lisan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen. Konsumen apabila melakukan upaya penyelesaian sengketa  melalui BPSK maka harus didasari bukti berupa dokumen,bon,faktur,foto dan lain lain yang bisa di jadikan barang bukti serta data diri pengadu yang lengkap....

Terima kasih telah membaca artikel ini semoga bermanfaat....

No comments:

Post a Comment