Pengertian,fungsi,tugas dan wewenang BPSK (Badan penyelesaian sengketa konsumen)
BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen) adalah suatu
badan yang bersifat represif yang
mempunyai fungsi untuk menyelesaikan perkara sengketa konsumen dan mengawasi
klausula baku yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam bentuk dokumen ,arsip
atau dalam bentuk apapun yang sifatnya dapat merugikan konsumen. Dimana di
dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4
huruf (e)yang bunyinya hak untuk mendapatkan advokasi, perlindugan dan upaya
penyelesaian sengketa konsumen secara patut. Pasal 52 huruf (a) melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau
arbitrase atau konsiliasi. Kebanyakan masyarakat awam yang sedang terlibat
kasus atau perkara perdata tidak mengerti apa fungsi BPSK tersebut kebanyakan
dari mereka selalu takut akan peraturan, padahal di dalam undang-undang no 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang telah disebutkan di atas tentang
pasal 4 huruf (e). Konsumen mempunyai
hak untuk menyelesaikan masalah atau perkara yang sedang dihadapi oleh konsumen
yaitu hak untuk mendapatkan advokasi atau perlindungan. Jadi disarankan kepada
masyarakat atau konsumen apabila mempunyai masalah perdata lekaslah mengadu ke
badan penyelesaian sengketa konsumen.jangan terpaku kepada peraturan yang sudah
dibuat oleh para pelaku usaha karena belum tentu peraturan yang di buat oleh
para pelaku usaha itu sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.yang Telah disebutkan diatas tentang klausula baku itu adalah perbuatan
yang sudah melanggar aturan undang-undang.
Adapun peraturan yang harus di patuhi oleh para pelaku usaha
jasa keuangan yaitu peraturan otoritas jasa keuangan nomor 1 /POJK.07/2013
Pasal 35 ayat 1 pelaku usaha jasa keuangan wajib segera menindaklanjuti dan
menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan
pengaduan.yang artinya apabila konsumen mengadu permasalahannya ke badan penyelesaian sengketa konsumen ,wajib
bagi para pelaku usaha untuk kooperatif dalam menindaklanjuti permasalahan yang
di adukan oleh pihak pengadu atau konsumen. Dan apabila apabila permasalahan
atau perkara yang diselesakan tidak kunjung selesai atau tidak ada titik temu
dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka perkara tersebut dapat dilanjutkan oleh pihak pengadu atau
konsumen ke pengadilan dan dapat pula melakukan upaya penyelesaian sengketa di
luar pengadilan.
Maksud dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah
dapat dilakukan melalui lembaga
alternatif penyelesaian sengketa. KEPMENPERINDAG No : 350/MPP/Kep/12/2001
Tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK ( Badan penyelesaian sengketa konsumen)
pasal 15 ayat 1. setiap konsumen yang di rugikan dapat mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK baik secara tertulis maupun lisan
melalui badan penyelesaian sengketa konsumen. Konsumen apabila melakukan upaya
penyelesaian sengketa melalui BPSK maka
harus didasari bukti berupa dokumen,bon,faktur,foto dan lain lain yang bisa di
jadikan barang bukti serta data diri pengadu yang lengkap....
Terima kasih telah membaca artikel ini semoga bermanfaat....
No comments:
Post a Comment