Breaking

Wednesday, April 19, 2017

Melakukan Pengawasan Gas LPG 3 Kg


Pada sekarang ini masyarakat banyak membicarakan soal GAS LPG 3 KG  yang katanya susah di dapat. Terutama bagi para ibu rumah tangga yang merasakan susahnya untuk mendapatkan GAS LPG 3 KG yang kebutuhannya sangatlah diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari contohnya untuk memasak. Mengapa hal ini bisa terjadi ? mungkin kurangnya pengawasan baik dari unsur  pemerintah,pertamina,hiswana migas maupun masyarakat,sehingga bagi kalangan masyarakat terutama para ibu rumah tangga banyak mengeluh  gonjang-ganjing membicarakan hal ini. Maka dari itu  Saya bersama dari tim LPKSM (lembaga perlindungan swadaya masyarakat)sesuai dengan undang-undang  NO 8 TAHUN 1999 tentang perlindungan konsumen, turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terkait dengan langkanya GAS LPG 3 KG di kalangan masyarakat.sesuai dengan peraturan pemerintah NO 58 TAHUN 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaran perlindungan konsumen. 

Sebelum kami dari LPKSM (lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat) turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan atau SIDAK saya beserta tim dibekali  legalitas dari lembaga dan surat ijin untuk melakukan kegiatan tersebut.berdasarkan tembusan dari instansi yang terkait yaitu dinas koprasi, UMKM, Perindustrian dan perdagangan, setda bidang ekonomi, HISWANA MIGAS, kapolres setempat, agen LPG 3 KG. Setelah ditelusuri oleh kami dari LPKSM (lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat) saat hasil dari melakukan kegiatan SIDAK di  lapangan ternyata terjadi beberapa kecurangan yang di temukan di lapangan oleh para pelaku  usaha GAS LPG 3 KG. Halnya seperti menjual harga harga GAS LPG 3KG yang seharusnya sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) dengan harga di pangkalan Rp 16.000 dan diwarungan  sekitar harga Rp 19.000 rupiah. Tapi kenyataan di lapangan banyak para pelaku usaha GAS LPG 3KG yang  menjual lebih dari harga kisaran yang sudah di tentukan oleh pemerintah daerah tersebut yaitu harga HET. Selain itu ada juga beberapa pelanggaran lagi yang di lakukan oleh para pelaku usaha seperti pendistribusian yang tidak sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dan tidak tepatnya  pendistribusian GAS LPG 3KG ke daerah-daerah/ desa-desa  yang seharusnya merata ke daerah-daerah /desa-desa yang sudah terdata sesuai dengan jumlah kuota berdasarkan dari jumlah KK  yang  terdata di daerah-daerahnya. Mungkin bisa di katakan lumpuhnya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi yang terkait tentang GAS  LPG 3 KG hingga pada kalangan masyarakat  menjerit dengan susahnya untuk mendapatkan GAS LPG 3 KG dan harga yang  melonjak lebih mahal dari kisaran harga yang sudah di tentukan oleh pemerintah daerah.dan sesuai dengan fakta di lapangan ada juga bentuk kecurangan para pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang bersubsidi tersebut guna untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. 

Berdasarkan dengan banyaknya pengaduan dari salah satu  daerah/desa yang kami telusuri dengan pernyataan masyarakat bahwa susahnya atau langkanya untuk mendapatkan GAS LPG 3KG  ada juga yang membuat pangkalan fiktif di suatu daerah, akan tetapi sesuai dengan data yang kami miliki di daerah tersebut  tidak ada nama pangkalan tersebut. Padahal jumlah kuota yang harus di distribusikan ke daerah tersebut jumlahnya sangat besar yang artinya hak kuota yang harusnya di dapatkan oleh masyarakat daerah/desa tersebut tidak sesuai dengan adanya kegiatan pendistribusian yang dilakukan.makanya masyarakat setempat hanya sebagian saja yang mendapatkan haknya untuk mendapatkan GAS LPG 3 KG. Yang sebagianya lagi bingung harus mencari  barang bersubsidi tersebut kemana? Bahkan ada yang mencari barang bersubsidi tersebut ke daerah/desa lain yang seharusnya tidak demikian apabila pendistribuiannya tepat sasaran dan tidak ada unsur kecurangan. Setelah kami mendapatkan data-data yang kami dapat di lapangan, para pelaku usaha yang melanggar peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah terkait dengan  LPG 3 KG barang bersubsidi dari pemerintah akan di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang dan akan di kenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.apalagi ini menyangkut barang bersubsidi dari pemerintah yang menyangkut kalangan masyarakat banyak yang dirugikan.pasti sanksi yang di berikan sangat berat. Bisa-bisa ijin usahanya bisa di cabut oleh pihak yang berwenang.

Terima kasih telah membaca artikel ini,berdasarkan dari pengalaman saya, mudah-mudahan bermanfaat bagi yang membacanya.

No comments:

Post a Comment