Pada sekarang ini masyarakat banyak membicarakan soal GAS LPG 3 KG
yang katanya susah di dapat. Terutama bagi para ibu rumah tangga yang
merasakan susahnya untuk mendapatkan GAS LPG 3 KG yang kebutuhannya
sangatlah diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari contohnya untuk
memasak. Mengapa hal ini bisa terjadi ? mungkin kurangnya pengawasan
baik dari unsur pemerintah,pertamina,hiswana migas maupun
masyarakat,sehingga bagi kalangan masyarakat terutama para ibu rumah
tangga banyak mengeluh gonjang-ganjing membicarakan hal ini. Maka dari
itu Saya bersama dari tim LPKSM (lembaga perlindungan swadaya
masyarakat)sesuai dengan undang-undang NO 8 TAHUN 1999 tentang
perlindungan konsumen, turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan
terkait dengan langkanya GAS LPG 3 KG di kalangan masyarakat.sesuai
dengan peraturan pemerintah NO 58 TAHUN 2001 tentang pembinaan dan
pengawasan penyelenggaran perlindungan konsumen.
Sebelum kami dari LPKSM
(lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat) turun ke lapangan
untuk melakukan pengawasan atau SIDAK saya beserta tim dibekali
legalitas dari lembaga dan surat ijin untuk melakukan kegiatan
tersebut.berdasarkan tembusan dari instansi yang terkait yaitu dinas
koprasi, UMKM, Perindustrian dan perdagangan, setda bidang ekonomi,
HISWANA MIGAS, kapolres setempat, agen LPG 3 KG. Setelah ditelusuri oleh
kami dari LPKSM (lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat) saat
hasil dari melakukan kegiatan SIDAK di lapangan ternyata terjadi
beberapa kecurangan yang di temukan di lapangan oleh para pelaku usaha
GAS LPG 3 KG. Halnya seperti menjual harga harga GAS LPG 3KG yang
seharusnya sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) dengan harga di
pangkalan Rp 16.000 dan diwarungan sekitar harga Rp 19.000 rupiah. Tapi
kenyataan di lapangan banyak para pelaku usaha GAS LPG 3KG yang
menjual lebih dari harga kisaran yang sudah di tentukan oleh pemerintah
daerah tersebut yaitu harga HET. Selain itu ada juga beberapa
pelanggaran lagi yang di lakukan oleh para pelaku usaha seperti
pendistribusian yang tidak sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dan
tidak tepatnya pendistribusian GAS LPG 3KG ke daerah-daerah/
desa-desa yang seharusnya merata ke daerah-daerah /desa-desa yang sudah
terdata sesuai dengan jumlah kuota berdasarkan dari jumlah KK yang
terdata di daerah-daerahnya. Mungkin bisa di katakan lumpuhnya
pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi yang terkait tentang GAS
LPG 3 KG hingga pada kalangan masyarakat menjerit dengan susahnya
untuk mendapatkan GAS LPG 3 KG dan harga yang melonjak lebih mahal dari
kisaran harga yang sudah di tentukan oleh pemerintah daerah.dan sesuai
dengan fakta di lapangan ada juga bentuk kecurangan para pelaku usaha
yang melakukan penimbunan barang bersubsidi tersebut guna untuk
mendapatkan keuntungan yang lebih.
Berdasarkan dengan banyaknya pengaduan
dari salah satu daerah/desa yang kami telusuri dengan pernyataan
masyarakat bahwa susahnya atau langkanya untuk mendapatkan GAS LPG 3KG
ada juga yang membuat pangkalan fiktif di suatu daerah, akan tetapi
sesuai dengan data yang kami miliki di daerah tersebut tidak ada nama
pangkalan tersebut. Padahal jumlah kuota yang harus di distribusikan ke
daerah tersebut jumlahnya sangat besar yang artinya hak kuota yang
harusnya di dapatkan oleh masyarakat daerah/desa tersebut tidak sesuai
dengan adanya kegiatan pendistribusian yang dilakukan.makanya masyarakat
setempat hanya sebagian saja yang mendapatkan haknya untuk mendapatkan
GAS LPG 3 KG. Yang sebagianya lagi bingung harus mencari barang
bersubsidi tersebut kemana? Bahkan ada yang mencari barang bersubsidi
tersebut ke daerah/desa lain yang seharusnya tidak demikian apabila
pendistribuiannya tepat sasaran dan tidak ada unsur kecurangan. Setelah
kami mendapatkan data-data yang kami dapat di lapangan, para pelaku
usaha yang melanggar peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah
terkait dengan LPG 3 KG barang bersubsidi dari pemerintah akan di
tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang dan akan di kenakan sanksi
sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.apalagi ini menyangkut
barang bersubsidi dari pemerintah yang menyangkut kalangan masyarakat
banyak yang dirugikan.pasti sanksi yang di berikan sangat berat.
Bisa-bisa ijin usahanya bisa di cabut oleh pihak yang berwenang.
Terima kasih telah membaca artikel ini,berdasarkan dari pengalaman saya, mudah-mudahan bermanfaat bagi yang membacanya.
No comments:
Post a Comment