Breaking

Wednesday, April 19, 2017

Pengalaman Pertama Penyelesaian Sengketa Dengan Lembaga Pembiayaan Atau Leasing


Semenjak saya berhenti bekerja di satu perusahaan sangat sulit sekali saya untuk mendapatkan pekerjaan kembali. lalu saya mendapatkan informasi dari teman saya  yang bergabung di satu lembaga yaitu LPKSM (lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat) dan dia mengajak saya untuk ikut bergabung di lembaga tersebut. awalnya saya tidak yakin untuk ikut bergabung soalnya saya tidak paham sama sekali tentang undang-undang dan hukum perdata. tapi rasa ingin tahu saya dan belajar itu yang menjadi motivasi saya untuk ikut bergabung. lalu saya mendaftarkan diri saya untuk ikut bergabung di LPKSM (lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat).

Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) adalah suatu wadah / tempat untuk memecahkan atau upaya menyelesaikan masalah antara pihak yang terkait apabila ada sengketa yang disengketakan secara sepihak oleh pihak terkait.Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat. Dimana didalam undang-undang NO 8 TAHUN 1999  tentang perlindungan konsumen.dengan adanya pengaduan dari konsumen berdasarkan surat kuasa yang di kuasakan kepada Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM). tugas LPKSM mempunyai wewenang untuk melaksanakan pendampingan berdasarkan surat kuasa yang dikuasakan oleh konsumen dengan pihak yang berkaitan dengan konsumen dengan melakukan upaya musyawarah / mediasi agar mencapai kesepakatan bersama antara pihak dengan seadil-adilnya tanpa ada yang merasa di rugikan antara pihak yang terkait.

Pada suatu hari saya menerima pengaduan dari seorang nasabah leasing. Sebelum saya dan tim dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat melakukan upaya mediasi saya bertanya kepada debitur apa permasalahannya. Lalu pihak pengadu / debitur menceritakan kronologisnya. Ternyata pihak debitur merasa kaget ketika kewajibannya untuk membayar angsuran selama 36 bulan atau 3 tahun lamanya dengan mengangsur satu bulan sekali kepada pihak lembaga pembiayaan / leasing dengan menjaminkan BPKB mobil sudah terpenuhi / sudah lunas. Tapi ketika mengunjungi pihak leasing ternyata nasabah tidak bisa untuk mengambil BPKB tersebut. nasabah merasa tercengang ketika salah satu karyawan leasing tersebut menyebutkan ada denda dan biaya administrasi yang harus di bayar oleh nasabah tersebut dengan rincian denda yang harus di bayar sebesar Rp 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan biaya administrasi sebesar Rp 12.000.000(dua belas juta rupiah) jadi total yang harus di bayar oleh nasabah kepada pihak leasing adalah Rp 24.700.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

Setelah memahami materinya lalu saya dan tim yang jumlahnya 3 orang keesokan harinya melakukan upaya mediasi kepada pihak leasing. Ketika kami tiba disana  kami dari lembaga merasa dikucilkan karena pimpinan kepala cabang sebagai penentu kebijakan tidak mau  menemui kami.setelah sekitar satu jam menunggu barulah kami bisa masuk ke ruangannya. Tapi dalam musyawarah tersebut tidak ada titik temu penyelesaian. Kami berupaya agar pihak leasing memberikan keringanan kepada nasabah yang sanggup membayar 2 juta rupiah. Tapi sangat disayangkan pihak leasing tidak mengiyakan itikad baik dari konsumen.setelah itu saya dan tim di lapangan berupaya untuk melakukan tindakan langkah selanjutnya dengan cara menindak lanjuti kasus tersebut ke Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). Setelah masuk laporan pengaduan ke BPSK pihak leasing dan nasabah di berikan surat panggilan untuk menindak lanjuti kasus tersebut dengan upaya mediasi di kantor BPSK yang di harus dihadiri oleh keduabelah pihak.dan saya dari LPKSM terus melakukan pendampimgan terhadap nasabah.

Ketika pada hari yang di tentukan oleh BPSK saya dan nasabah datang memenuhi panggilan yang sudah di berikan oleh pihak BPSK.dengan jadwal waktu, hari dan jam yang sudah dijadwalkan pihak leasing tidak hadir ke kantor BPSK. Yang artinya pihak nasabah di menangkan pada panggilan pertama. Setelah itu BPSK melayangkan kembali surat panggilan yang kedua dan diberikan kepada pihak nasabah dan pihak leasing.ternyata pada panggilan yang kedua pihak leasing tidak menghadiri lagi dalam arbitrase mediasi di kantor BPSK.sampai pada panggilan ketiga pun sama tidak dapat menghadirinya. Setelah itu dibuatkanlah oleh BPSK surat putusan VERSTEK dari BPSK yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera. Berdasarkkan alat bukti berupa surat /dokumen yang diberikan oleh nasabah untuk mengadu  kepada BPSK. Dalam putusan tersebut nasabah dimenangkan dan pihak leasing harus mengabulkan permohonan nasabah dengan kesanggupan nasabah untuk membayar denda dan administrasi sebesar Rp 2.000.000 rupiah.

Dan langkah selanjutnya saya bersama tim dari LPKSM berupaya kembali mngunjungi pihak leasing dengan membawa putusan dari BPSK dari hasil arbitrase yang dimenangkan oleh pihak nasabah. Dan pihak leasing dimohon untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon / nasabah.
Dalam upaya tersebut kami dari LPKSM melakukan upaya mediasi lagi agar tidak melangkah  lebih tinggi lagi ke pengadilan negeri. untuk menyelesaikan perkara tersebut sangat disayangkan karena pihak leasing tidak mau mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon meskipun kami membawa surat putusan dari BPSK. Tidak mau lama-lama di kantor leasing lalu saya memberikan salinan hasil putusan dari BPSK tersebut ke pihak leasing. Dengan  sangat kesal lalu kami dari LPKSM  meninggalkan kantor leasing tersebut dan akan berupaya terus melangkah mengadukan kasus ini ke pengadilan negeri.

Langkah selanjutnya nasabah dan kami dari LPKSM mengadukan perkara tersebut ke pengadilan negeri dengan membawa hasil putusan VERSTEK dari BPSK yang sudah di legalisir dan di tanda tangani oleh ketua majelis di BPSK.dan perkara perdata tersebut sudah terdaftar di pengadilan negeri. Setelah itu beberapa hari kurang lebih dalam kurun waktu 14 hari kerja apabila pihak leasing tidak mendaftar untuk menindak lanjuti kasus perdata tersebut maka pihak leasing dinyatakan kalah dan nasabah dinyatakan menang. Setelah selama 14 hari kerja dilewati ternyata pihak leasing tidak mendaftarkan perkara tersebut.lalu. kami melangkah ke bagian juru sita di pengadilan negeri untuk mengajukan penetapan eksekusi terhadap pihak leasing yang tidak kooperatif tersebut.dalam waktu dua hari surat penetapan eksekusi telah diterbitkan oleh pengadilan negeri.

Pada hari berikutnya kami dari LPKSM dan nasabah di dampingi juru sita dari Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) mendatangi kembali ke kantor leasing untuk mengambil BPKB yang dijadikan jaminan di lembaga pembiayaan tersebut dengan membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Tanpa basa-basi saya memperlihatkan surat penetapan eksekusi tersebut kepada kepala cabangnya. Dan hasilnya ternyata kepala cabang tersebut meminta waktu 2 hari untuk membereskan perkara ini.

Dua hari kemudian saya dan nasabah kembali mengunjungi kantor leasing itu lagi. Saya dan nasabah leasing tersebut dipersilahkan masuk ke ruangan kepala cabang dan tidak memerlukan waktu lama dikembalikanlah BPKB yang dijaminkan di lembaga pembiayaan tersebut kepada nasabah tanpa harus membayar sepeser pun.yang tadinya total denda dan administrasi yang sebesar   Rp 24.700.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dihapus.

Demikian pengalaman saya yang pernah saya alami, semoga pengalaman saya bisa bermanfaat bagi yang mermbacanya...

Salam

Rully

1 comment:

  1. selamat malam mas, kalo boleh tau tentang persoalan diatas itu diselesaikan di BPSK mana? dan PN mana ya? serta perkara tsb terjadi tahun brp? jadi gini mas saya mahasiswa yang sedang nyari putusan yg berhubungan dgn kasus-kasus sengketa konsumen spt kasus diatas utk keperluan skripsi saya. apakah ada akses mas buat saya utk memakai kasus diatas utk dijadikan bahan skripsi saya. terimakasih

    ReplyDelete